Apa hukum shalat sendirian di belakang shaf? Apakah shalatnya sah? Bagaimana mengompromikan dengan dalil yang menunjukkan larangan shalat sendirian di belakang shaf?
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits
عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Wabishah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang shalat di belakang shaf sendirian. Maka beliau menyuruhnya agar mengulangi shalatnya. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Ahmad, 29:524; Abu Daud, no. 682; Tirmidzi, no. 230; Ibnu Hibban, 5:575-577. Hadits ini dihasankan oleh Tirmidzi. Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 3:378, perawi hadits ini tsiqqah atau terpercaya kecuali ‘Amr bin Rasyid, ia majhul ‘adalah].
Pertama: Ada tiga pendapat mengenai hukum mengenai ini:
- Shalatnya sah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dalil pendapat ini adalah hadits dari Abu Bakrah.
- Shalatnya tidak sah sebagaimana pendapat madzhab Imam Ahmad, riwayat dari Imam Malik, para fuqaha, dan pakar hadits. Dalil pendapat ini adalah hadits dari Wabishah.
- Shalatnya tidak sah jika masih ada tempat dalam shaf. Namun, jika sudah berusaha mencari tempat, tetapi tidak mendapatkannya, boleh shalat sendirian di belakang shaf. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:422-428 adalah pendapat ketiga yang merupakan tafshil (ada perincian) dengan mengompromikan dalil dari Abu Bakrah dan Wabishah.
Kedua: Menarik seseorang dari shaf untuk berdiri bersama seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf sebaiknya tidak dilakukan karena:
- hadits yang membicarakan hal ini munkar (termasuk hadits lemah),
- menarik orang di depan akan membuat celah baru, padahal yang diperintahkan adalah menutup celah shaf,
- dengan menarik, orang yang ditarik itu menjadi terganggu, ia lepas dari keutamaan shaf pertama padahal posisinya sebelumnya di belakang imam karena biasanya yang ditarik adalah yang berada di belakang imam, dan
- menarik orang di depan ke belakang berpengaruh juga pada jamaah lainnya karena yang lainnya mesti merapatkan shaf.
Ketiga: Jika shalat sendirian di belakang shaf, shalatnya tetap sah menurut pendapat ulama yang terkuat.
Referensi:
- Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011.
- Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.
Sumber https://rumaysho.com/37746-bolehnya-shalat-sendirian-di-belakang-shaf-asalkan-memenuhi-syarat.html